JAKARTA – Sekira 1,37 juta PNS yang masuk dalam daftar rasionalisasi terutama bagi PNS yang hanya lulusan SMA akan dirumahkan atau di PHK, Mereka yang akan di PHK ini akan tetap diberikan pesangon sebagaimana para pekerja swasta.
Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi
Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono
mengatakan, PNS yang dirumahkan tersebut bisa memikirkan alternatif
pekerjaan lainnya.
“PNS yang kena rasionalisasi akan diberi pesangon. Dalam usulan kami,
pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil agar bisa
dimanfaatkan PNS-nya untuk usaha dan lain-lain. Tapi keputusan akhirnya
ada di Kementerian Keuangan, karena mereka paling tahu apakah dana cukup
atau tidak,” ujar Bambang kepada JPNN, Sabtu (5/3).
Dia mencontohkan, bila PNS yang kena rasionalisasi umurnya 45 tahun,
maka pesangonnya dihitung berdasarkan masa kerja hingga 58 tahun sesuai
batas usia pensiun (BUP) yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara
(ASN).
PNS yang mendapatkan pesangon, syaratnya sudah mengabdi minimal 10 tahun.
“Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun,” sergahnya.
Dalam roadmap rasionalisasi, ada sekira 1,37 juta PNS jadi target.
Mereka tersebar di jabatan fungsional umum dengan pendidikan SMA, SMP,
dan SD. Rasionalisasi akan dilakukan bertahap selama empat tahun, sehingga
pada 2019 jumlah PNS menjadi 3,5 juta dari 4,517 juta pegawai. (JPNN)