Imron Welding, seorang netizen mengeluhkan tindakan oknum polisi yang menilang dirinya, dan mengutip denda 250.000. Dia kesal bukan main, sebab polisi menuduhnya
melanggar lalu lintas hanya karena menaruh tas yang beratnya tidak
mencapai 4 kg.
Dikutip dari akun Facebook
Imron Welding, Rabu (3/2), dia dibuat kesal oleh polisi lalu lintas
dari Kota Udang tersebut. Dia mengaku sempat dipersilakan jalan dalam
sebuah razia di Karawang, namun malah ditilang ketika berada di Cirebon.
Bahkan,
polisi yang menilangnya meminta uang Rp 250 ribu atas pelanggaran yang
dilakukannya. Ketika ditanya mengenai pasal yang dilanggar, polisi
tersebut menyebut Pasal 225 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Padahal, pasal yang dimaksud merupakan peraturan pengalihan, di mana di
dalamnya berisi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri
dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan
peraturan pemerintah."