Bawa Tas di Motor Kena Denda 250 Ribu; Netizen Mengamuk

Posted on Tuesday, February 2, 2016



Imron Welding, seorang netizen mengeluhkan tindakan oknum polisi yang menilang dirinya, dan mengutip denda 250.000. Dia kesal bukan main, sebab polisi menuduhnya melanggar lalu lintas hanya karena menaruh tas yang beratnya tidak mencapai 4 kg.

Dikutip dari akun Facebook Imron Welding, Rabu (3/2), dia dibuat kesal oleh polisi lalu lintas dari Kota Udang tersebut. Dia mengaku sempat dipersilakan jalan dalam sebuah razia di Karawang, namun malah ditilang ketika berada di Cirebon.

Bahkan, polisi yang menilangnya meminta uang Rp 250 ribu atas pelanggaran yang dilakukannya. Ketika ditanya mengenai pasal yang dilanggar, polisi tersebut menyebut Pasal 225 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Padahal, pasal yang dimaksud merupakan peraturan pengalihan, di mana di dalamnya berisi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah."
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

© Hot Topic. Template by Template Responsive Design Powered By Blogger